You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cangkuang
Cangkuang

Kec. Cangkuang, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANGKUANG NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENUGASAN PARALEGAL PADA POS BANTUAN HUKUM DESA CANGKUANG

Admin Desa 14 November 2025 Dibaca 37 Kali

Keputusan Kepala Desa Cangkuang Nomor 52 Tahun 2025 menetapkan pembentukan serta penugasan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa Cangkuang. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau. Melalui keputusan ini, desa secara resmi menugaskan sejumlah paralegal terlatih untuk memberikan pendampingan hukum dasar, advokasi awal, dan edukasi hukum kepada warga yang membutuhkan. Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan warganya.

Dokumen Lampiran

1763114747503055.pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan