Keputusan Kepala Desa Cangkuang Nomor 52 Tahun 2025 menetapkan pembentukan serta penugasan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa Cangkuang. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau. Melalui keputusan ini, desa secara resmi menugaskan sejumlah paralegal terlatih untuk memberikan pendampingan hukum dasar, advokasi awal, dan edukasi hukum kepada warga yang membutuhkan. Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan warganya.